Jaminan yang telah diterbitkan oleh Penjamin / Surety untuk menjamin Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan, juga menjamin Kontraktor / Pelaksana tidak akan mengundurkan diri atau memutus Kontrak secara sepihak atau bersama-sama. Apabila Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Penjamin / Surety akan membayarkan ganti rugi kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu 5% dari nilai proyek, atau sesuai dengan persyaratan Kontrak Induk yang telah disepakati bersama.
Jaminan Pelaksanaan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003. Adapun sifat dari Jaminan Pelaksanaan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
– Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai.
– Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.